mau uang gratis?.... tiap usaha klik jari anda?

cari uang gratis..... tanpa terlalu susah?

Jumat, 07 Agustus 2009

Google Street View rekam foto ‘jalan menuju surga’

Google Street View rekam foto ‘jalan menuju surga’


Google Street View rekam foto ‘jalan menuju surga’

Posted: 06 Aug 2009 12:13 AM PDT


Aplikasi perekam peta jalan Google Street View sudah sering memperoleh gambar-gambar aneh. Dulu ada rekaman foto cahaya putih tegak lurus dari langit menancap ke tanah yang dipercaya sebagian orang sebagai pendaratan makhluk alien, ditemukan di Berkeley Heights, New Jersey. Kamera Google StreetView juga pernah merekam gambar di langit yang diduga pesawat UFO atau Piring Terbang, lalu gambar penampakan hantu.

Sekarang kembali ditemukan sebuah gambar aneh. Di salah satu ujung jalan raya di Brooklyn dekat wilayah Carroll Gardens terlihat foto hasil jepretan kamera berupa cahaya putih yang sangat terang-benderang. Dengan judul Google Street View Catches a Glimpse of Heaven, BuzzFeed menulis komentar, “… is the gateway to the next world,” — ini pintu gerbang menuju dunia lain.

Gambar penampakan ‘jalan menuju surga’

Dari Maps Google Street View

gambar surga cahaya putih google map Google Street View rekam foto jalan menuju surga

Percaya atau tidak?

Cari dengan Google - Ketik kata kunci dalam kotak

  • Mungkin anda yang memakai email Yahoo tidak bisa melihat foto/gambar ilustrasi dalam artikel-artikel Blog Berita ini. Untuk menampilkan foto, lihat di bagian atas email Yahoo, klik tulisan SHOW IMAGES.
  • Artikel ini boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya www.blogberita.net dan membuat tautan-balik. Untuk BERKOMENTAR soal topik tulisan, KLIK JUDUL ARTIKEL.
  • Kuucapkan terima kasih buat anda yang setia membaca artikel Blog Berita via email. Sampai Juni 2009 pelanggan Blog Berita sudah mencapai 2.500 orang. Beritahukan kepada teman anda untuk berlangganan Blog Berita secara gratis. Salam, Jarar Siahaan -- www.blogberita.net

Google Street View rekam foto ‘jalan menuju surga’

tafbutton blue16 Google Street View rekam foto jalan menuju surga

Syarat-syarat penyadapan telepon yang dibenarkan hukum

Posted: 05 Aug 2009 09:57 PM PDT


Seandainya Telkomsel, Indosat, Telkom, dan operator telepon lainnya membocorkan informasi mengenai pelanggannya, maka mereka bisa dihukum penjara atau denda Rp200 juta. Undang-Undang Telekomunikasi melarang siapapun melakukan penyadapan telepon, kecuali aparat hukum, itupun ada syarat dan prosedur yang harus ditempuh.

Berikut intisari penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, seperti dikutip Blog Berita dari Tempo Interaktif.

Mengenai Penyadapan:
Setiap orang dilarang menyadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Yang dimaksud penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

Ancaman hukuman bagi si penyadap adalah penjara 15 tahun.

Mengenai Perekaman Informasi:
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan.

Penyelenggara telekomunikasi yang membocorkan informasi pelanggan bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 200 juta.

Pengecualian:
Untuk keperluan peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi bisa merekam informasi dan memberikan informasi tersebut atas:

a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu. Pidana tertentu adalah tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas, seumur hidup, atau mati. Contoh: penyalahgunaan narkotik.

Permintaan tertulis (dicap dan diteken pejabat yang berwenang) atas rekaman informasi tersebut harus ditembuskan kepada menteri.

Selanjutnya, hasil rekaman informasi harus disampaikan secara rahasia kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, atau penyidik, bukan disebarkan kepada publik.

Blog Berita: Salah satu hasil penyadapan telepon yang banyak dipakai oleh warga masyarakat Indonesia sebagai nada sambung handphone adalah rekaman pembicaraan koruptor Artalyta dengan oknum aparat hukum di Kejaksaan Agung. Bila kau mau mengunduhnya ke ponselmu, silakan ambil dari sini, formatnya MP3: Ringtone Jaksa Agung Muda Kemas Yahya.

  • Mungkin anda yang memakai email Yahoo tidak bisa melihat foto/gambar ilustrasi dalam artikel-artikel Blog Berita ini. Untuk menampilkan foto, lihat di bagian atas email Yahoo, klik tulisan SHOW IMAGES.
  • Artikel ini boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya www.blogberita.net dan membuat tautan-balik. Untuk BERKOMENTAR soal topik tulisan, KLIK JUDUL ARTIKEL.
  • Kuucapkan terima kasih buat anda yang setia membaca artikel Blog Berita via email. Sampai Juni 2009 pelanggan Blog Berita sudah mencapai 2.500 orang. Beritahukan kepada teman anda untuk berlangganan Blog Berita secara gratis. Salam, Jarar Siahaan -- www.blogberita.net

Syarat-syarat penyadapan telepon yang dibenarkan hukum

tafbutton blue16 Syarat syarat penyadapan telepon yang dibenarkan hukum

Tidak ada komentar: